Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi sengketa dalam pelaksanaan program TSP, dilakukan penyelesaian secara musyawarah mufakat. (2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) dengan melibatkan mediator.
Koreksi Anda