Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Perusahaan yang secara terus menerus telah melaksanakan TSP dengan hasil baik dan sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penghargaan tertulis, berupa pemberian piagam, sertifikat dan sejenisnya;
b. pengumuman di media massa; atau
c. pemberian kemudahan dan/atau fasilitasi tertentu yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penghargaan, tata cara penilaian, penominasian dan penetapan Perusahaan yang berhak menerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
