Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan program TSP.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. penyampaian usulan, saran, masukan dalam proses penyusunan program TSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
b. pengaduan terhadap pelaksanaan TSP yang tidak sesuai dengan program dan/atau kegiatan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
