Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Teks Saat Ini
(1) Program kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b merupakan program untuk menumbuhkan, meningkatkan dan membina kemandirian berusaha masyarakat di wilayah sasaran;
(2) Dalam program kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek-aspek kegiatan:
a. penelitian dan pengkajian kebutuhan;
b. penguatan kelembagaan sosial-ekonomi masyarakat;
c. pelatihan dan pendampingan berwirausaha;
d. pelatihan fungsi manajemen dan tata kelola keuangan;
e. pelatihan pengembangan usaha seperti peningkatan mutu produk, disain, kemasan, pemasaran, jejaring kerjasama dan peningkatan klasifikasi perusahaan;
f. meningkatkan kemampuan manajemen dan produktifitas; dan
g. mendorong tumbuhnya inovasi dan kreatifitas.
Koreksi Anda
