Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Teks Saat Ini
Program bina lingkungan dan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan program yang bertujuan mempertahankan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaannya serta memberi bantuan langsung kepada masyarakat yang berada dalam wilayah sasaran, meliputi bina lingkungan fisik, bina lingkungan sosial dan bina lingkungan usaha mikro, kecil dan koperasi.
Koreksi Anda
