Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana TSP adalah Perusahaan yang berstatus badan hukum. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus pusat, cabang atau unit pelaksana yang berkedudukan di Daerah. (3) Perusahaan pelaksana TSP tidak dibedakan antara Perusahaan milik swasta maupun milik Negara dan/atau milik Pemerintah Daerah, baik yang menghasilkan barang maupun jasa. (4) Pelaksanaan TSP dapat dilaksanakan melalui forum pelaksana program TSP. (5) Perusahaan dapat melaksanakan program TSP secara mandiri yang selanjutnya wajib melaporkan program pelaksanaan TSP kepada forum pelaksana TSP. (6) Perusahaan dapat melibatkan pihak ketiga (lembaga sosial berbadan hukum yang berkedudukan di daerah) sebagai bentuk kemitraan TSP untuk Pelaksanaan program TSP yang selanjutnya wajib melaporkan program pelaksanaan TSP kepada FTSP.
Koreksi Anda