Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan wajib melaksanakan TSP bagi masyarakat di Daerah. (2) Kewajiban melaksanakan TSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyusun, menata, merancang dan melaksanakan kegiatan TSP sesuai dengan prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Daerah dan peraturan perundangan; b. menumbuhkan, memantapkan dan mengembangkan sistem jejaring kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain serta melaksanakan kajian, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan TSP dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan, Pemerintah Daerah, masyarakat dan kelestarian lingkungan; dan c. MENETAPKAN TSP sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan manajemen maupun program pengembangan Perusahaan.
Koreksi Anda