Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Irigasi mengkoordinasikan dan memadukan perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (2) Koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi mengacu pada usulan prioritas alokasi pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang disampaikan melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan atas dasar proporsional, transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda