Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan operasional Komisi Irigasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Pembiayaan operasional Komisi Irigasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran