Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pengelolaan Irigasi tersier menjadi tanggung jawab P3A.
(2) Dalam hal P3A tidak mampu membiayai pengelolaan Jaringan Irigasi Tersier yang menjadi tanggung jawabnya, Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan pengelolaan Jaringan Irigasi Tersier dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(3) Pembiayaan pengelolaan Jaringan Irigasi yang dibangun oleh badan sosial, atau perseorangan menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan.
Koreksi Anda
