Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pengelolaan Jaringan Irigasi Primer dan Jaringan Irigasi Sekunder menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembiayaan pengelolaan Jaringan Irigasi Primer dan Jaringan Irigasi Sekunder didasarkan atas angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi pada setiap Daerah Irigasi.
(3) Perhitungan angka kebutuhan nyata pengelolaan Irigasi pada setiap Daerah Irigasi dilakukan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bersama dengan P3A berdasarkan penelusuran jaringan dengan memperhatikan kontribusi P3A.
(4) Prioritas penggunaan biaya pengelolaan Jaringan Irigasi pada setiap Daerah Irigasi disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan P3A.
Koreksi Anda
