Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi Primer dan Jaringan Irigasi Sekunder menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. (2) Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi Tersier menjadi tanggung jawab P3A di wilayah kerjanya secara otonom dan mandiri. (3) Pembiayaan pengembangan bangunan-sadap, saluran sepanjang 50 (lima puluh) meter dari bangunan-sadap, boks tersier, dan bangunan pelengkap tersier lainnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (4) Dalam hal P3A tidak mampu membiayai pengembangan Jaringan Irigasi Tersier yang menjadi tanggung jawabnya, Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan pengembangan Jaringan Irigasi Tersier dengan memperhatikan prinsip kemandirian. (5) Pembiayaan pengembangan Jaringan Irigasi yang diselenggarakan oleh badan sosial, atau perseorangan menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan. (6) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dalam pembiayaan dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi untuk pengembangan Jaringan Irigasi
Koreksi Anda