Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset Irigasi setiap tahun. (2) Badan sosial, perseorangan, atau P3A membantu Bupati dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset Irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan. (3) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengkaji ulang kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan pengelolaan aset Irigasi.
Koreksi Anda