Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset Irigasi setiap tahun.
(2) Badan sosial, perseorangan, atau P3A membantu Bupati dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset Irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan.
(3) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengkaji ulang kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan pengelolaan aset Irigasi.
Koreksi Anda
