Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali pada setiap Daerah Irigasi. (2) Inventarisasi pendukung pengelolaan Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada setiap Daerah irigasi. (3) Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi Irigasi yang didasarkan atas dokumen inventarisasi aset irigasi.
Koreksi Anda