Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan operasi dan pemeliharaan Jaringan Irigasi yang dikelola P3A, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan dan/atau dukungan fasilitas yang diperlukan dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
Koreksi Anda