Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan operasi dan pemeliharaan Jaringan Irigasi yang dikelola P3A, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan dan/atau dukungan fasilitas yang diperlukan dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
Koreksi Anda
