Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah MENETAPKAN rencana induk pengembangan Jaringan Irigasi berdasarkan atas rencana pengembangan sumber daya air dan rencana tata ruang wilayah serta memperhatikan pelestarian sumber daya air. (2) Rencana induk pengembangan Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesepakatan bersama antar sektor dan antar pemerintah daerah, masyarakat dan petani serta pihak lain yang berkepentingan.
Koreksi Anda