Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap penggunaan air Irigasi yang diambil langsung dari sumber air permukaan dan dari cekungan air tanah harus mendapat izin dari Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, persyaratan, dan tata cara penerbitan izin penggunaan air irigasi langsung dari sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
