Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu fungsi Drainase. (2) Jenis kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Drainase, meliputi : a. membuang sampah ke dalam Drainase; b. mengambil air dengan memasang pipa di dalam Drainase; c. mendirikan bangunan di sekitar drainase; dan/atau d. melakukan kegiatan lain yang dapat mengakibatkan berkurangnya fungsi Drainase.
Koreksi Anda