Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap pembangunan Jaringan Irigasi dilengkapi dengan pembangunan jaringan Drainase yang merupakan satu kesatuan dengan Jaringan Irigasi yang bersangkutan.
(2) Jaringan Drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengalirkan kelebihan air agar tidak mengganggu produktivitas lahan.
(3) Kelebihan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dijaga mutunya melalui usaha pencegahan pencematan agar memenuhi persyaratan baku mutu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah Daerah, P3A, dan masyarakat berkewajiban menjaga kelangsungan fungsi Drainase.
Koreksi Anda
