Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengupayakan:
a. optimalisasi pemanfaatan air Irigasi pada Daerah Irigasi atau antar Daerah Irigasi; dan
b. keandalan ketersediaan air Irigasi serta pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi dalam rangka penyediaan air Irigasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan air Irigasi untuk penyusunan rencana tata tanam diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
