Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan P3A. (2) Pemerintah Daerah memberikan bantuan kepada P3A dalam melaksanakan pemberdayaan.
Koreksi Anda
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan P3A. (2) Pemerintah Daerah memberikan bantuan kepada P3A dalam melaksanakan pemberdayaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran