Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati membentuk Komisi Irigasi yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, perwakilan P3A, dan pengguna Jaringan Irigasi lainnya dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan. (2) Komisi Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu Bupati dengan tugas : a. merumuskan kebijakan dalam mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi Irigasi; b. merumuskan pola dan rencana tata tanam pada Daerah Irigasi; c. merumuskan rencana tahunan penyediaan air Irigasi; d. merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air Irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya; e. merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan Irigasi; dan f. memberikan pertimbangan mengenai izin alih fungsi lahan beririgasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tata kerja, dan keanggotaan Komisi Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda