Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) P3A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dibentuk oleh Petani Pemakai Air secara demokratis pada setiap Daerah layanan atau petak tersier atau desa sebagai lembaga yang berwenang untuk mengatur pengelolaan Daerah Irigasi sebagai satu kesatuan pengelolaan. (2) P3A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dapat membentuk GP3A pada daerah layanan atau blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, dan/atau satu Daerah Irigasi. (3) GP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk IP3A pada daerah layanan atau blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau 1 (satu) Daerah Irigasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan P3A, GP3A dan IP3A diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda