Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah pelanggaran.
Koreksi Anda
