Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Irigasi, sesuai dengan UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan adanya tindak pidana;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang irigasi;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang irigasi;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan tindak pidana di bidang irigasi;
e. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
f. meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang irigasi;
g. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang sedang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang irigasi;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang irigasi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana.
Koreksi Anda
