Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pencabutan izin.
(2) Dalam hal orang dan/atau badan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi Jaringan Irigasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
