Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga kelestarian air dan Jaringan Irigasi, setiap orang dan/atau badan dilarang:
a. menyadap air dari saluran pembawa selain pada tempat yang ditentukan;
b. melakukan pengrusakan saluran irigasi dan/atau sumber air Irigasi;
c. mendirikan bangunan di daerah sempadan saluran, kecuali bangunan untuk mendukung peningkatan fungsi Jaringan Irigasi;
d. membuat bangunan dengan mempersempit dimensi pada saluran Irigasi;
e. membuang benda padat, cair dan gas dengan atau tanpa alat mekanis yang dapat berakibat menghambat aliran, mengubah sifat fisika, kimiawi dan mekanis air yang dapat merusak kualitas air sistem Irigasi dan fungsi bangunannya;
f. menanam tanaman dan/atau melakukan kegiatan pertanian diatas tanggul atau di dalam garis sempadan saluran Irigasi;
g. mengambil air bawah tanah pada Daerah Irigasi tanpa izin;
h. menggembalakan dan/atau menambatkan ternak atau hewan pada bangunan dan/atau Jaringan Irigasi;
i. membuat galian dan/atau selokan disepanjang saluran Irigasi dan bangunan pelengkapnya yang dapat mengakibatkan kerusakan Jaringan Irigasi;
j. merusak dan/atau mencabut tanaman pelindung yang ditanam sepanjang saluran Irigasi dan bangunan pelengkapnya;
k. sengaja menghalangi dan/atau merintangi kelancaran jalannya air;
l. mencari dan menangkap ikan dengan menggunakan alat yang dapat mengancam kelestarian ekosistem dan lingkungan hidup; dan
m. menggunakan Jaringan Irigasi selain peruntukannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi perbaikan yang termasuk dalam pemeliharaan bangunan Jaringan Irigasi dan/atau bangunan pelengkapnya.
Koreksi Anda
