Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi pada setiap Daerah Irigasi dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat dan P3A. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemantauan dan evaluasi agar sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual; b. pelaporan; c. pemberian rekomendasi; dan d. penertiban. (3) Peran masyarakat dan/atau P3A dalam pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang. (4) P3A, badan sosial, dan perseorangan menyampaikan laporan mengenai informasi pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi yang menjadi tanggung jawabnya kepada Pemerintah Daerah. (5) Dalam rangka pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menyediakan informasi pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi secara terbuka untuk umum.
Koreksi Anda