Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) oordinasi pengelolaan sistem Irigasi dilakukan melalui Komisi Irigasi dan/atau forum koordinasi Daerah Irigasi.
(2) Dalam melaksanakan koordinasi pengelolaan sistem Irigasi, Komisi Irigasi dapat mengundang pihak lain yang berkepentingan guna menghadiri sidang komisi untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
Koreksi Anda
