Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alih fungsi lahan beririgasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) tidak dapat dilakukan, kecuali terdapat: a. perubahan rencana tata ruang wilayah; atau b. bencana alam yang mengakibatkan hilangnya fungsi lahan dan Jaringan Irigasi. (2) Pemerintah Daerah mengupayakan penggantian lahan beririgasi beserta jaringannya yang diakibatkan oleh perubahan rencana tata ruang wilayah. (3) Pemerintah Daerah mengupayakan konservasi sumber air di daerah tangkapan air untuk menjaga keberlanjutan fungsi irigasi. (4) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab melakukan penataan ulang sistem irigasi dalam hal: a. sebagian jaringan irigasi beralih fungsi; atau b. sebagian lahan beririgasi beralih fungsi. (5) Badan sosial, atau instansi yang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan alih fungsi lahan beririgasi yang melanggar rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengganti lahan beririgasi beserta jaringannya.
Koreksi Anda