Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya air yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.
(2) Pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip satu Jaringan Irigasi satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan, dengan memperhatikan kepentingan pemakaian air Irigasi dan pengguna Jaringan Irigasi di bagian hulu, dan hilir secara selaras.
Koreksi Anda
