Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi diselengggarakan secara partisipatif, terpadu, transparan dan akuntabel, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan hidup.
(2) Pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di seluruh Daerah Irigasi.
(3) Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani.
Koreksi Anda
