Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi meliputi :
a. MENETAPKAN kebijakan Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi berdasarkan kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi nasional dan provinsi dengan memperhatikan kepentingan daerah sekitarnya;
b. melaksanakan pengembangan sistem Irigasi primer dan sekunder pada daerah Irigasi;
c. melaksanakan pengelolaan sistem Irigasi primer dan sekunder pada daerah Irigasi yang luasnya kurang dari 1.000 ha (seribu hektar);
d. memberi izin penggunaan dan pengusahaan air tanah di wilayah Daerah untuk keperluan irigasi;
e. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada Daerah Irigasi yang utuh dalam 1 (satu) daerah;
f. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada Daerah Irigasi yang luasnya kurang dari 1.000 ha (seribu hektar);
g. memfasilitasi penyelesaian sengketa antar Daerah Irigasi yang berada dalam 1 (satu) wilayah Daerah yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi;
h. memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi yang menjadi tanggung jawab masyarakat petani atas permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian;
i. membentuk Komisi Irigasi;
j. melaksanakan pemberdayaan P3A; dan
k. memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada Jaringan Irigasi Primer dan Sekunder dalam 1 (satu) daerah.
(2) Untuk menyelenggarakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah bekerjasama dengan P3A dalam pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi berdasarkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
