Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan, mutasi dan pemberhentian PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, (2) Pasal 10, dan Pasal 12, difasilitasi oleh Sekretariat PPNS dan dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan, mutasi dan pemberhentian PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda