Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPNS diberhentikan dari jabatannya karena: a. berhenti sebagai PNS; b. atas permintaan sendiri; c. melanggar disiplin kepegawaian; d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai PPNS; dan e. meninggal dunia. (2) Pemberhentian PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Bupati kepada Menteri melalui Menteri Dalam Negeri. (3) Usul pemberhentian PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan alasan-alasan dan bukti pendukungnya. (4) Keputusan pemberhentian PPNS ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda