Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi mutasi wilayah kerja PPNS, Bupati menyampaikan surat mutasi tersebut kepada Menteri melalui Menteri Dalam Negeri untuk diterbitkan Keputusan tentang mutasi PPNS. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Keputusan tentang mutasi PPNS diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda