Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi dan/atau mutasi PPNS, Bupati wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Menteri melalui Menteri Dalam Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keputusan tentang perubahan struktur organisasi atau mutasi ditetapkan.
(2) Selain kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati yang membawahi PPNS yang bersangkutan mengajukan usul pengangkatan kembali PPNS dimaksud kepada Menteri.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan kembali diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
