Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi PPNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun;
b. berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
c. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
f. penilaian prestasi kerja PNS paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf, calon PPNS harus mendapat pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA.
(3) Pengusulan Pengangkatan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Bupati kepada Menteri melalui Menteri Dalam Negeri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan pengangkatan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
