Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
PPNS sesuai dengan bidang tugasnya berkewajiban:
a. melakukan penyidikan, menerima laporan dan pengaduan mengenai terjadinya tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya;
b. menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat;
c. membuat berita acara setiap tindakan dalam hal:
1. pemeriksaan tersangka;
2. pemasukan rumah dan/atau tempat tertutup lainnya;
3. penyitaan barang;
4. pemeriksaan saksi; dan
5. pemeriksaan tempat kejadian.
d. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang dikoordinasikan oleh Satpol PP.
Koreksi Anda
