Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPNS sesuai dengan bidang tugasnya berkewajiban: a. melakukan penyidikan, menerima laporan dan pengaduan mengenai terjadinya tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya; b. menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat; c. membuat berita acara setiap tindakan dalam hal: 1. pemeriksaan tersangka; 2. pemasukan rumah dan/atau tempat tertutup lainnya; 3. penyitaan barang; 4. pemeriksaan saksi; dan 5. pemeriksaan tempat kejadian. d. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang dikoordinasikan oleh Satpol PP.
Koreksi Anda