Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPNS selain memperoleh hak-haknya sebagai PNS, dalam melakukan tugas penyidikan dapat diberikan uang insentif. (2) Besarnya uang insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian uang insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda