Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
(1) PPNS dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah.
(2) Pelaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Satpol PP.
Koreksi Anda
