Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PPNS yang sudah ada tetap menjalankan tugasnya sampai dengan diberhentikannya sebagai PPNS.
Koreksi Anda
