Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PPNS yang sudah ada tetap menjalankan tugasnya sampai dengan diberhentikannya sebagai PPNS.
Koreksi Anda