Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis terhadap PPNS dilaksanakan dengan cara meningkatkan kemampuan operasional penyidikan PPNS.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan dan latihan PPNS; dan
b. peningkatan kemampuan PPNS.
(3) Peningkatan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilakukan melalui penyegaran, pelatihan lanjutan teknis dan taktis penyidikan, dan seminar/workshop bidang penyidikan.
Koreksi Anda
