Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPNS dalam menjalankan tugas wajib mengenakan pakaian seragam dan atribut PPNS. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian seragam dan atribut PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda