Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
(1) Setiap PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan harus :
a. telah dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji sebagai PPNS;
b. memiliki KTP PPNS; dan
c. dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan.
(2) Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditandatangani oleh PPNS selaku atasan PPNS pada Perangkat Daerah.
(3) Apabila atasan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan PPNS, Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh PPNS yang bersangkutan yang diketahui oleh pimpinan Perangkat Daerah.
(4) Dalam melaksanakan tugas operasional penyidikan sesuai dengan bidangnya, PPNS di lingkungan Perangkat Daerah harus berkoordinasi dengan Sekretariat PPNS.
(5) Dalam pelaksanaan penyidikan, PPNS berkoordinasi dengan Penyidik Polri selaku koordinator dan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) PPNS wajib melaporkan pelaksanaan tugas operasional penyidikan yang telah dilaksanakan kepada Bupati melalui pimpinan Perangkat Daerah yang dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS.
Koreksi Anda
