Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah diangkat menjadi PPNS diberi kartu tanda pengenal dan tanda kewenangan yang dikeluarkan oleh Menteri atau Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai pejabat yang ditunjuk. (2) Kartu tanda pengenal PPNS merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda