Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Tim Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan c. 1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota. (2) Keanggotaan Tim Kehormatan Kode Etik PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) unsur yaitu: a. Perangkat Daerah PPNS yang bersangkutan; b. Perangkat Daerah yang membidangi urusan pengawasan; dan c. Perangkat Daerah yang membidangi urusan hukum.
Koreksi Anda