Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Tim Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. 1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota.
(2) Keanggotaan Tim Kehormatan Kode Etik PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) unsur yaitu:
a. Perangkat Daerah PPNS yang bersangkutan;
b. Perangkat Daerah yang membidangi urusan pengawasan; dan
c. Perangkat Daerah yang membidangi urusan hukum.
Koreksi Anda
