Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
Tim Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas dan berwewenang:
a. memantau pelaksanaan tugas PPNS;
b. memeriksa pelanggaran PPNS;
c. MENETAPKAN ada tidaknya pelanggaran kode etik PPNS; dan
d. memberikan rekomendasi kepada Bupati.
Koreksi Anda
