Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas dan berwewenang: a. memantau pelaksanaan tugas PPNS; b. memeriksa pelanggaran PPNS; c. MENETAPKAN ada tidaknya pelanggaran kode etik PPNS; dan d. memberikan rekomendasi kepada Bupati.
Koreksi Anda