Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
(1) Untuk menegakkan Kode Etik PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibentuk Tim Kehormatan Kode Etik yang bersifat ad hoc.
(2) Pembentukan Tim Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Pembentukan Tim Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan/pengaduan dan/atau informasi dugaan trjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPNS.
(4) Tim kehormatan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir masa tugasnya setelah menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
