Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas, wewenang dan pemberdayaan PPNS dibentuk Sekretariat PPNS.
(2) Sekretariat PPNS secara ex officio diketuai oleh Sekretaris Daerah dan dibantu ketua pelaksana tugas harian yang dijabat oleh Kepala Satpol PP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
